Sahabat Advokat - Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu di dalam kehidupan masyarakat. yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang bangsa ini atas penjajahan Belanda kurang lebih selama 350 tahun lamanya. Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), di kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Tujuan Hukum Perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri serta untuk menciptakan suasana tertib dengan kata lain untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui lembaga peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Baca Juga : Cara Dan Syarat PNS Yang Ingin Bercerai
Berdasarkan hal diatas hukum perdata bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. Yu simak mengenai Singkat Memaknai Hukum Pidana Hormat Kami Sahabat Advokat
Share This News