Sahabat Advokat - Dasar hukum perkawinan agama yang dianggap resmi adalah Perkawinan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Negera, bukti dokumen untuk pasangan Muslim adalah Buku Nikah dari KUA, sedangkan untuk pasangann Non Muslim yang sudah tercatat kawin agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.
Dasar Hukum Perkawinan
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Bagaimana nih kalo belum mempunyai Akta Nikah dalam arti belum tercatat, tenang ada solusinya berdasarkan :
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa dalam hal Perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama.
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan sehingga berkekuatan hukum.
Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Jadi menurut Undang-Undang, sahnya perkawinan didasarkan kepada hukum agama masing-masing, namun demikian suatu belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hormat Kami
Share This News