• sahabatadvokat.id@gmail.com
  • 082113978600
News Photo

Dasar Hukum Perkawinan Dan Isbat Nikah

Sahabat Advokat - Dasar hukum perkawinan agama yang dianggap resmi adalah Perkawinan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Negera, bukti dokumen untuk pasangan Muslim adalah Buku Nikah dari KUA, sedangkan untuk pasangann Non Muslim yang sudah tercatat kawin agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.

Dasar Hukum Perkawinan

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Bagaimana nih kalo belum mempunyai Akta Nikah dalam arti belum tercatat, tenang ada solusinya berdasarkan :

Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa dalam hal Perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama.

Dasar Hukum Isbat Nikah

Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan sehingga berkekuatan hukum.


Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang dan,
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan menurut Undang-undang

Tujuan Pencatatan 

  1. Menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
  2. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan.
  3. Melindungi martabat dan kesucian, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
  4. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya, karena Akta kawin merupakan bukti otentik;


Jadi menurut Undang-Undang, sahnya perkawinan didasarkan kepada hukum agama masing-masing, namun demikian suatu belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hormat Kami

Sahabat Advokat

 

Share This News

Comment

Sahabat Advokat Solusi Hukum Anda di Segala Situasi