Sahabat Advokat - Kali kami akan membahas mengenai Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat. Cerai Talak dan Cerai Gugat sesuai ketentuan Undang-undang proses perceraian di Indonesia dibedakan antara beragama Islam dan bukan beragama Islam. Bagi bukan beragama Islam dasar hukumnya adalah hukum perdata pada umumnya
Sahabat Advokat - Langkah mengajukan cerai berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Sahabat Advokat - Dasar hukum perkawinan agama yang dianggap resmi adalah Perkawinan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Negera, bukti dokumen untuk pasangan Muslim adalah Buku Nikah dari KUA, sedangkan untuk pasangann Non Muslim yang sudah tercatat kawin agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.
Dalam melakukan proses perceraian memang bukan perkara gampang yang bisa dilakukan oleh banyak orang, tentunya harus memiliki pengetahuan mengenai proses menyiapakan berkas sampai sidang di pengadilan bagi anda yang ingin mengurus tanpa didampingi pengacara serta bagi pengacara harus memiliki keahlian spesifikasi khusus dalam bidang tersebut.
Dalam melakukan proses perceraian memang bukan perkara gampang yang bisa dilakukan oleh banyak orang, tentunya harus memiliki pengetahuan mengenai proses menyiapakan berkas sampai sidang di pengadilan bagi anda yang ingin mengurus tanpa didampingi pengacara serta bagi pengacara harus memiliki keahlian spesifikasi khsusus dalam bidang tersebut.
Proses Mudah Mengambil Akta Cerai. Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan agama sebagai bukti bahwa perceraian telah terjadi. Akta cerai dapat diterbitkan oleh pengadilan agama apabila gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan oleh pengadilan melalui majelis hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Jika gugatan cerainya ditolak oleh pengadilan agama maka maka mereka belum bisa mendapatkannya.
Langkah Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan bahwa perkawinan dapat putus karena :
Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Tips Memilih Pengacara Perceraian. Ini yang perlu diketahui sebelum memilih pengacara perceraian. Memutuskan untuk memilih pengacara perceraian untuk mengurus perceraian anda merupakan hal yang tepat untuk dilakukan agar dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian apalagi jika anda adalah orang yang sibuk sehingga tidak mempunyai banyak waktu dalam mengurus permasalahan perceraian tersebut