• sahabatadvokat.id@gmail.com
  • 082113978600
News Photo

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Bagaimana jika belum mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian ? Maka anda harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.

Isbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (menikah siri atau menikah dibawah tangan) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri atau pihak suami. Praktek menikah siri masih banyak terjadi dalam lingkungan masyarakat kita. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi untuk melangsungkan pernikahan tersebut, antara lain masih beranggapan bahwa keabsahan pernikahan yang terpenting adalah sah secara Agama saja tidak dilengkapi dengan sah menurut hukum positif (Negara). Pentingnya mendaftarkan perkawinan secara sah mengingat sangat berakibat dari perkawinan yang tidak terdaftar. Konsekuensi tersebut termasuk ketika pasangan bermaksud mengakhiri pernikahan atau bercerai di Pengadilan Agama. Maka pada situasi seperti inilah diperlukan Isbat Cerai.

Syarat mengajukan Isbat Cerai sebagai berikut :

  1. Adanya Perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian;
  2. Hilangnya Akta Nikah;
  3. Ragu atas sah atau tidaknya salah satu syarat Perkawinan;
  4. Perkawinan dilangsungkan sebelum keluarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Salahsatu syarat diatas harus ada

Sebelum mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama, pemohon harus mempersipkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan tidak pernah tercatat di wililayah KUA terkait.
  4. Surat Permohonan Isbat Cerai atau Surat Gugatan.
Point 3 dan 4 dapat anda buat sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum (advokat/pengacara). Setelah semua persyaratan di atas dirasa sudah lengkap, maka pemohon bisa langsung mendatangi Pengadilan Agama dimana permohonannya akan diajukan. Harus diingat bahwa Pengadilan Agama yang berwenang menerima permohonan Isbat Cerai tersebut adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi alamat atau domisili istri. Mengenai besaran biaya akan sangat bervariasi sesuai dengan radius domisili pemohon. Jika proses pendaftaran selesai setelah pemohon melakukan pembayaran. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan siding dari pengadilan yang biasanya dua sampai tiga minggu setelah pendaftaran. Adapun lama sidang sangat bergantung dari kelancaran persidangan tersebut. Biasanya, sidang yang dihadiri oleh termohon akan berlangsung lama, sebaliknya apabila termohon tidak menghadiri sidang maka sidang akan selesai lebih cepat. Itulah penjelasan dari AdvokatCerai.Id mengenai cara mengajukan cerai bagi yang menikah siri. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami. Hormat Kami AdvokatCerai.Id

Share This News

Sahabat Advokat Solusi Hukum Anda di Segala Situasi