• sahabatadvokat.id@gmail.com
  • 082113978600
News Photo

Proses Mudah Mengambil Akta Cerai

Proses Mudah Mengambil Akta Cerai. Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan agama sebagai bukti bahwa perceraian telah terjadi. Akta cerai dapat diterbitkan oleh pengadilan agama apabila gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan oleh pengadilan melalui majelis hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Jika gugatan cerainya ditolak oleh pengadilan agama maka maka mereka belum bisa mendapatkannya. Akta Cerai adalah akta otentik yang dikeluarkan pengadilan agama sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah resmi bercerai. Akta cerai tersebut akan diminta oleh petugas kantor urusan agama (KUA)  jika ingin melangsungkan pernikahan lagi. Cara pengambilan akta cerai di pengadilan agama dapat diambil oleh pihak yang bersangkutan atau jika diambil oleh orang lain maka harus disertai surat kuasa asli bermaterai. Nah pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang proses mengambil akta cerai di pengadilan agama Perkara dapat dikatakan telah berkekuatan hukum tetap apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Berikut Ini Adalah Proses Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan Dengan Mudah

Syarat Mengambil Akta Cerai

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka menyerahkan asli surat kuasa bermaterai;

Mengambil Nomor Antrian

Proses pertama yang harus kamu tahu dalam mengambil akta cerai adalah mengambil nomor antrian karena biasanya yang mengambil akta cerai banyaa, maka dengan demikian kami sarankan datang ke pengadilan agama lebih awal agar mendapatkan akta cerai lebih cepat. Biasanya akan ada petugas yang akan menanyakan ada keperluan apa datang ke pengadilan agama tersebut. anda bisa mengambil nomor antrian di petugas tersebut dengan memberikan nomor perkara.

Mengambil Akta Cerai

Apabila nomor antrian sudah didapat dan dipanggil, silahkan menghadap meja 3 atau loket akta cerai. Jika anda sudah mendapatkan akta cerai dan salinan putusan maka anda hanya perlu ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya percetakan akta cerai dan salinan putusan.

Bagaimana jika akta cerai hilang ?

Tenang, anda masih bisa berkesempatan mendapatkan akta cerai kembali dengan cara meminta kepada pihak pengadilan agama. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

Syarat Membuat Duplikat Akta Cerai

  1. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;
  2. Surat keterangan kepala desa setempat yang menerangkan bahwa pelapor sejak bercerai sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi;
  3. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak);

Informasi tambahan dari kami, untuk akta cerai berwarna merah untuk penggugat, sedangkan warna kuning untuk tergugat. Jika masih memiliki pertanyaan mengenai hal ini atau hal lain terkait hukum keluarga, maka anda bisa berkonsultasi dengan kami. Hormat Kami Advokat Cerai

Share This News

Sahabat Advokat Solusi Hukum Anda di Segala Situasi